Ahmad Dhani Ditahan, Pengacara Menganggap Risiko Perjuangan

Abdul Rahman Syaukani | 28 Januari 2019 | 22:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ahmad Dhani divonis bersalah atas kasus ujaran kebencian. Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa  suami Mulan Jameela itu terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun.

Ahmad Dhani dan tim pengacara tidak memberikan tanggapan atas vonis hakim di persidangan. Namun di hadapan awak media, mereka mengaku tidak puas atas putusan tersebut. Ahmad Dhani dan tim pengacara berjanji akan melakukan banding.

"Satu hari pun dinyatakan bersalah, kami akan banding," ucap Herdarsam selaku pengacara Ahmad Dhani di hadapan awak media di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1).

Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani langsung ditahan. Pengacara Ahmad Dhani mengatakan penahanan kliennya sebagai sebuah risiko dari perjuangan.

"Ya itu merupakan resiko saya kira. Jadi perjuangan itu, Diponegoro juga dulu ditahan, Imam bonjol juga dulu ditahan, semua pahlawan kita pun sempat merasakan penahanan," kata Hendarsam.

"Makanya Bung Karno sering menyatakan bahwa musuh kita pada saat kemerdekaan bukan orang asing tapi bangsa kita sendiri. Nah itu terjadi saat ini. Yang memenjarakan orang yang ingin menegakkan kebenaran itu adalah bangsanya sendiri, itu lah yang bisa kami katakan," paparnya.

(man / gur)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait